Pemerintahkota Depok melaporkan sebanyak 43 dari 45 penghuni panti asuhan Pancoranmas, Depok, positif COVID-19. Hasil tersebut didapatkan dari swab PCR test.

403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID gIlqHcLI2sBxKCdyAvh4knafZ0B3D8g4KPHolTI2yGg06b0-v85Opw== Saturday 16 Sya'ban 1443 / 19 March 2022. Menu. HOME; RAMADHAN Kabar Ramadhan; Puasa Nabi; Tips Puasa Home Perkotaan Jum'at, 22 Januari 2021 - 1522 WIBloading... Hasil swab test penghuni Panti Asuhan ST Fransiskus Asisi di Pancoran Mas, Kota Depok, diketahui sebanyak 43 orang dinyatakan positif COVID-19. Ilustrasi/SINDOnews A A A DEPOK - Hasil swab test terhadap penghuni Panti Asuhan ST Fransiskus Asisi di Pancoran Mas, Kota Depok sudah diketahui. Dari 45 penghuni yang menjalan swab test, sebanyak 43 dinyatakan positif COVID-19. Saat ini mereka menjalani isolasi mandiri di panti tersebut, sementara dua lainnya yang negatif sudah dipisahkan. Baca juga; Satgas Covid-19 Depok Masih Menunggu Hasil Swab 45 Anak Panti Asuhan “Pada Jumat pagi ini sudah diketahui dari 45 orang yang diambil spesimennya, 43 dinyatakan positif COVID-19. Untuk dua orang yang dinyatakan negatif itu dilakukan isolasi mandiri dan akan tempat yang sudah di tentukan,” kata Jubir Satgas COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Jumat 22/1/2021.Sebanyak 43 penghuni yang terdiri dari anak-anak dan pengasuh itu masuk dalam kategori orang tanpa gejala OTG. Kendati menjalani isolasi mandiri di panti, namun mereka masih dalam pemantauan petugas puskesmas setempat. Jika ada yang mengalami perburukan akan segera ditindaklanjuti untuk dibawa ke rumah sakit. “Saat ini mereka tanpa gejala, sedikit ada gejala ringan tetapi itu dipantau oleh puskesmas setiap hari,” tegasnya. Baca juga; 40 Anak Panti di Kota Depok Terpapar COVID-19, Diduga Tertular dari Pekerja Bangunan Selain itu, anak-anak di panti itu juga menjadi atensi dan perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI. Oleh karenanya pihaknya berkoordinasi aktif dengan KPAI terkait dengan kejadian kasus yang terjadi pada panti asuhan tersebut. “Jadi kondisi panti saat ini sudah dilakukan pemantauan oleh puskesmas dan juga satgas kecamatan dan juga oleh satgas kota dan tentunya untuk kasus yang terjadi di panti asuhab ini juga sudah mendapatkan perhatian dari KPAI. Untuk Kota Depok persentase kategori usia anak-anak yang terpapar COVID-19 lebih kurang 15% dari total kasus,” menjelaskan, KPAI kemarin baru menanyakan terkait dengan langkah-langkah yang diambil oleh Satgas Kota Depok dan Dinas Sosial. Dalam penanganan anak-anak disana, pihaknya telah melakukan klarifikasi penjelasan langkah-langkah yang dilakukan oleh satgas penanganan COVID-19 Kota Depok. wib pemkot depok kota depok swab test panti asuhan positif covid19 Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 56 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu 2 jam yang lalu

DEPOK– Terdakwa pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan, Lukas Lucky Ngangola, bakal menjalani sidang pembacaan hukuman pada Kamis, 13 Januari mendatang. Desakan agar majelis hakim menghukum berat Bruder Angelo—panggilan Lukas—terus dikumandangkan. Kuasa hukum korban, Judianto Simanjuntak, meminta majelis hakim

Laporan Reporter Rizki Sandi Saputra JAKARTA - Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengapresiasi langkah jaringan Lembaga Swadaya Masyarakat LSM di Depok yang serius menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak di wilayahnya. Pernyataan tersebut disampaikan Puji saat pihaknya menerima kedatangan jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam LSM Depok. Di mana dalam kunjungan tersebut perwakilan LSM Depok itu meminta kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Polres Depok untuk mengawal kasus kekerasan seksual yang dialami anak panti asuhan Bejana Rohani di Depok, yang diduga dilakukan pelaku Lukas Lucky Ngalngola alias Angelo. "Terima kasih atas kehadiran LSM Depok dan pemerhati anak dan perempuan, tentunya apresiasi yang disampaikan ini membuat kami lebih semangat untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok kita," tutur Pujiyarto kepada di Polda Metro Jaya, Kamis 29/4/2021. Lanjut kata Puji, saat ini berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan Polres Depok ke Kejaksaan untuk nantinya diproses dan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum JPU lebih lanjut. Bahkan untuk tersangkanya sendiri sudah dilakukan penahanan dan dijerat melanggar Pasal 81 tentang kekerasan seksual terhadap anak. Pihak kepolisian kata dia tinggal menunggu apa yang menjadi petunjuk dari JPU guna melakukan proses tahap lanjutan. Baca juga Eks Kepala BPPBJ DKI Akan Lapor Pencemaran Nama Baik Soal Tuduhan Pelecehan Seksual "Syukur-syukur bisa di terbitkan P21 kelengkapan berkas dari tersangka agar segera bisa kita lakukan tahap 2," tuturnya. Dirinya juga turut menyampaikan apresiasi kepada Polresta Depok khususnya Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak PPA karena sudah dengan baik menangani kasus tersebut. "Tentunya apresiasi ini sangat luar biasa dan tentunya dari renakta sendiri juga menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada Kanit PPA Depok yang sudah menangani kasus ini dengan baik," tuturnya. Sebelumnya, jaringan masyarakat sipil untuk penuntasan kasus kekerasan seksual yang dialami anak panti asuhan Depok menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis 29/4/2021. Kedatangan tersebut bertujuan untuk meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan atas kasus kekerasan seksual yang dialami anak panti asuhan Bejana Rohani di Depok, yang diduga dilakukan pelaku Lukas Lucky Ngalngola alias Angelo. Baca juga Agung Saga Diam-diam Sudah Dipindahkan ke Panti Rehabilitasi, Begini Kondisinya "Dalam hal ini pesannya kepada Kapolda maupun pak Pujiyarto dan juga Kanit PPA supaya mengawal kasus ini sampai tuntas," tutur Judianto Simanjuntak anggota tim pembela hukum anak Indonesia kepada di Polda Metro Jaya, Kamis 29/4/2021.

Setelah ditampung di RPS kami rujuk ke panti asuhan. Mereka ini sudah terbiasa di jalan,” ungkapnya. Terkait laporan masyarakat, saat ini bersama dinas terkait, Dinsos Depok sedang melakukan pencarian dan pemantauan. Pihaknya juga tengah melakukan penelurusan terkait keluarga anak-anak tersebut. “Intinya kami akan cari, akan kami bina

› Perjuangan memberantas tindak kekerasan seksual dan upaya perlindungan kepada anak dan perempuan belum berakhir. RUU TPKS diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk memberantas kekerasan seksual. AGUIDO ADRISidang pembacaan putusan pengadilan terhadap Lukas Lucky Ngalngola di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis 20/1/2022, dipimpin Ahmad Fadil dan dua hakim anggota, Fausi dan Andi Musyafir. DEPOK, KOMPAS — Pengadilan Negeri Depok memutuskan Lukas Lucky Ngalngola bersalah atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani. Ia divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan putusan atas kasus Lukas Lucky Ngalngola digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis 20/1/2022, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Fadil dan dua hakim anggota, Fausi dan Andi Musyafir. Terdakwa Lukas Lucky Ngalngola mengikuti persidangan melalui siaran langsung dari Rumah Tahanan Kelas I Cilodong. Baca juga Desakan Tuntaskan Kasus Predator Anak DepokLukas Lucky Ngalngola diputuskan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap satu korban anak, yaitu Y 14. Saat kasus kekerasan seksual terungkap pada September 2019, Y masih berumur 12 Fadil mengatakan, dari keterangan saksi dan alat bukti, majelis hakim menyatakan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola terbukti bersalah melakukan tindak pidana, ancaman kekerasan, memaksa anak untuk berbuat cabul.”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ADRIAnak-anak Panti Asuhan Fransiskus Asisi datang ke Pengadilan Negeri Depok, Kamis 20/1/2022, untuk menyuarakan dan mendukung salah satu teman mereka yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Lukas Lucky Lucky Ngalngola terbukti melanggar Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 sejumlah pertimbangan majelis hakim yang memberatkan terdakwa, di antaranya tindakan terdakwa merupakan penyakit masyarakat dan perbuatan tercela. Perbuatan terdakwa juga dinilai dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak ke depan. Selain itu, terdakwa tidak mengakui putusan tersebut, Bayu Ferianto selaku kuasa hukum Lukas Lucky Nglangola menyatakan luar persidangan, Bayu mengatakan, hukuman yang diberikan terlalu berat. Selain itu, tidak semua saksi sebanyak delapan orang dihadirkan dan didengar dalam pembuktian fakta di persidangan sebelumnya.”Terlalu berlebihan hukuman 14 tahun terhadap apa yang tidak dipertimbangkan. Ini terlalu berlebihan, Harus dibebaskan, dong. Tidak ada saksi. Katanya ada delapan anak di dalam angkot, tetapi yang dijadikan saksi hanya dua anak. Dua anak tersebut pun bicara tidak pernah ikut potong rambut, enam anaknya ke mana?” itu, putusan majelis hakim diapresiasi oleh perwakilan keluarga dan pengurus Panti Asuhan Fransiskus Asisi serta sejumlah kelompok pemerhati anak dan perempuan. Panti asuhan itu kini menjadi rumah baru bagi anak-anak yang dulu tinggal di Panti Asuhan Kencana Benjana hukum dan pendamping korban, Judianto Simanjuntak, mengatakan, meski tidak ada hukuman pemberat, ia mengapresiasi keputusan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Bruder Angelo.”Kita terima dengan baik. Ini suatu preseden baik untuk penegakan hukum bahwa negara ini hadir. Indonesia darurat kekerasan seksual, Indonesia tidak dalam keadaan baik-baik. Ada hakim, jaksa, dan polisi mempunyai hati nurani memberikan langkah tepat dalam proses peradilan hingga putusan,” kata ADRISeorang anak dari Panti Asuhan Fransiskus Asisi membentangkan spaduk bertulis Lindungi Anak Kita, Stop Kekerasan Seksual terhadap Anak sebelum sidang pembacaan putusan pengadilan terhadap Lukas Lucky Ngalngola di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis 20/1/2022. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Lukas Lucky Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Livia Istania Iskandar, perjuangan melawan tindak kekerasan seksual serta upaya perlindungan kepada anak-anak dan perempuan belum berakhir. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diperkuat oleh negara dalam menghadirkan keberpihakan kepada korban. Hal itu perlu dukungan kuat pula oleh sinergitas lintas itu, katanya, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual RUU TPKS diharapkan bisa menjadi kekuatan hukum untuk memastikan pemulihan korban secara penuh, layanan hukum yang komprehensif, hingga aparat penegak hukum yang memiliki perspektif baik atau berpihak kepada korban.”Kita tidak ingin penanganan kasus kekerasan seksual berlarut. Korban harus lebih diperhatikan. Saat ini kami memberikan perlindungan kepada empat korban kasus Lukas Lucky Ngalngola berupa bantuan medis dan psikologis. Terkait psikologis ini belum maksimal. Ini perlu dipastikan dan diperkuat juga ke depan,” ujar juga Mengungkap Jejak Gelap Pemerkosa Anak di DepokIa melanjutkan, penting pula dalam penanganan hukum yang komprehensif, pelaku tindak kekerasan seksual tidak hanya wajib membayar denda, tetapi juga pemenuhan hak restitusi.”Terkait restitusi, masih ada berkas yang kurang lengkap. Menurut saya, ini penting secara hukum dan untuk para korban yang dibebankan kepada pelaku. Denda dari putusan hakim itu masuk ke negara, sementara restitusi untuk korban. Ini hak yang harus ada karena korban atau keluarga sudah berjuang dan ini untuk proyeksi psikologis korban juga,” tutur Livia. EditorCHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO Anakanak dan pengurus yang terinfeksi jalani isolasi di panti Monday,25 Sya'ban 1443 / 28 March 2022 Jadwal Shalat. Mode Layar. Al-Quran Digital. Indeks. Networks retizen.id repjabar.co.id repjogja.co.id. Kanal News. Politik Hukum
Menceritakansejarah pendirian Panti Asuhan Desa Putera. Home; Profil; Berita Padestra; Gallery; Pustaka; Video; Buku Tamu Sekolahan ini menampung anak-anak panti Asuhan Desa Putera yang bersekolah di tingkat SD. Selain itu, sekolah SD Budi Mulia juga menerima dan mendidik anak didik dari luar panti asuhan. Bank Mandiri Cabang Depok No
TEMPOCO, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan secara intens mengawasi dan mengawal proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami anak-anak di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani Depok. "KPAI terus berkoordinasi dengan Polres Depok, terutama terkait kendala penyidik Kami sudah melakukan swab PCR dengan jumlah 50 orang penghuni panti asuhan. Hasilnya 43 orang anak dan pengurus panti asuhan tersebut terkonfirmasi positif Covid-19 dengan status tanpa gejala," kata Jubir GTPPC Kota Depok, Dadang Wihana di Balai Kota Depok, Jumat (22/1/2021). COVID-19 nasional
Kontak Merupakan panti asuhan yang berada di Kota Depok. Panti asuhan ini merawat dan mendidik anak-anak yatim piatu serta anak-anak terlantan. Yayasan panti asuhan Ar-Ridho memenuhi kebutuhan anak-anak yang dirawatnya mulai dari makanan hingga sekolahnya. Panti asuhan Kota Depok terbuka terhadap bantuan donatur dan sumbangan warga.
.
  • e8v0x89eh9.pages.dev/380
  • e8v0x89eh9.pages.dev/729
  • e8v0x89eh9.pages.dev/964
  • e8v0x89eh9.pages.dev/294
  • e8v0x89eh9.pages.dev/209
  • e8v0x89eh9.pages.dev/605
  • e8v0x89eh9.pages.dev/359
  • e8v0x89eh9.pages.dev/294
  • e8v0x89eh9.pages.dev/185
  • e8v0x89eh9.pages.dev/726
  • e8v0x89eh9.pages.dev/353
  • e8v0x89eh9.pages.dev/897
  • e8v0x89eh9.pages.dev/267
  • e8v0x89eh9.pages.dev/210
  • e8v0x89eh9.pages.dev/863
  • panti asuhan di depok